MUSIRAWAS, COL - Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Musirawas periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 29 September 2024. Artinya per tanggal 30 September 2024 kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas diduduki anggota Legislatif yang baru periode 2024-2019.
Hal itu
disampaikan Ketua Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD
Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan kepada media. Setelah dilantik anggota
DPRD baru ini mesti mengikuti Diklat. Selanjutnya membentuk alat kelengkapan
DPRD.
Dengan
demikian membutuhkan waktu lebih kurang 2-3 bulan wakil rakyat baru bisa
membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Semetara itu Raperda APBD
Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 sudah harus disahkan paling lambat
November 2024.
Sebab
jika terlambat mengesahkan Rapersa APBD akan dikenakan sanksi pemotorngan dana
dari Pemerintah Pusat.
Melihat
waktu tersebut anggota DPRD baru periode 2019-2024 belum dapat mengesahkan APBD
2025 artinya harus disahkan oleh DPRD periode 2019-2024.
Kondisi
in juga terjadi 5 tahun lalu APBD 2020 disahkan oleh DPRD periode
20014-2019.
Banyak
pekerjaan yang harus diselesaikan DPRD Periode 2019-2024 selain Raperda APBD
2025, APBD perubahan tahun anggaran 2024 mesti dibahas dan disahkan oleh DPRD periode
yang sekarang (2019-2024.
Kemudian
membahas Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian LKPJ Bupati Musi Rawas.
"Artinya
tiga Raperda yang harus dibahas dan disahkan oleh DPRD periode yang sekarang.
Dan ditambah LKPJ Bulati Musi Rawas yang sifatnya bukan Perda tapi rekomendasi
DPRD," papar Alamsah A Manan.
Lanjut politisi
Partai Demokrat kembali terpilih menajdi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas
periode 2024-2029.
Alamsah
A Manan menyebut untuk tahun 2024 belum ada rencana DPRD Kabupaten
Musi Rawas untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda)
inisiatif.
Pasalnya
mereka fokus menyelesaikan tugas yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan
berakhir pada tanggal 29 September 2024. Samping tiga Raperda harus disehakan
sebelum masa jabatan berakhir mereka juga masih ada dua PR Raperda lagi yang
belum selesai dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD.
"Untuk
Raperda Inisiatif DPRD di tahun 2024 ini bekum ada kita fokus seleksaikan tugas
yang mesti selesai sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya. (Adv)