LUBUKLINGGAU, COL - Pj. Sekda Lubuklinggau H. Tamri ikut rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah via zoom meeting di Command Center Lubuklinggau, Jumat (17/5/2024).
Plt Sekjen Kemendagri Irjen Pol Tomsi
Tohir menyampaikan ada tiga pelanggaran disiplin yang tidak boleh dilakukan
yaitu pertama memasang sepanduk, baleho, alat peraga lainnya terkait calon
peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua sosialisasi, kampanye media, sosial
online calon, ketiga melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal
calon presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, gubernur, bupati, wakil bupati, wali
kota, wakil wali kota, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara
(CLTN) dan akan diberikan sanksi berat.
"Bagi Pj. yang mau mencalonkan diri
harus mengajukan pengunduran diri, hal ini berlaku untuk semua pejabat ASN
lainnya, ingat semua pejabat kepala daerah harus mengundurkan diri sebelum
melakukan pendaftaran ke partai politik,”.Tegasnya.
Ikut hadir Asisten III Bidang
Administrasi Umum Herdawan, Plt. Asisten l Sekertariat Daerah Kota Lubuklinggau
Ira Dwi Ariyani, Sekretaris BKPSDM Febrian Saputra dan camat. (*)