LUBUK LINGGAU, COL - Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa dalam rapat
itu mengungkapkan aset Pasar Inpres sebelumnya telah diklaim oleh pihak PT KAI
dengan bukti kepemilikan berupa Grondkaart Nomor 115 Tahun 1931 dengan total
luas aset lebih kurang 10.047 meter persegi (m2).
Dengan kondisi Pasar Inpres Blok A dan Blok B tersebut
Pemkot Lubuk Linggau terkendala untuk merealisasikan rencana pembangunan yang
salah satunya akan dijadikan pusat pasar grosir.
Pj Wako, H Koimudin menerangkan rapat ini bertujuan untuk
membahas pengelolaan dan pemanfaaatan aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau yang
akan direvitalisasi dan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan (Pemprov Sumsel).
"Rapat ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang
bagaimana pengelolaan aset Pasar Inpres baik Blok A maupun B yang kondisinya
cukup memprihatinkan, bahkan cukup membahayakan para pedagang sehingga sudah
selayaknya untuk direvitalisasi" kata Wako.
Diakhir rapat Pj Wako menyampaikan ada tiga opsi yang
nantinya akan disampaikan ke Provinsi Sumsel yakni mengenai hibah, penyerahan
pengelolaan dan pemanfaatan kepada PT KAI atau dilakukan MoU.
Selain itu Pemkot Lubuk Linggau akan berupaya berkoordinasi
dengan pihak Kementerian ATR/BPN mengenai Reforma Agraria karena aset Pasar
Inpres telah dikelola sudah lebih dari 10 tahun.
Hadir dalam rapat, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan,
H Heri Zulianta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi,
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala
Disperakim, Febrio Fadilah, Kadis Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar, H Wiwin
Eka Saputra, Kadishub, H Abu Ja'at, Direktur PDAM, Hadi Purwanto, para Kabag
dan perwakilan OPD lainnya. (Adv)